Tahapan Pengajuan Sertifikasi Secara Transparan
Setiap tahapan pengajuan permohonan sertifikasi di PT Nukila Husna Berkariya dirancang untuk menjamin prinsip ketidakberpihakan (*impartiality*), transparansi, dan pemenuhan regulasi nasional maupun internasional.
Permohonan Klien
Pengisian formulir permohonan sertifikasi (*Application Form*) beserta penyerahan kelengkapan legalitas dan dokumen sistem keamanan pangan.
Pemeriksaan & Kaji Ulang
Kaji ulang permohonan oleh Koordinator Operasional LSSM Nukila guna memverifikasi kecukupan data, kecocokan lingkup, dan kompetensi auditor.
Penetapan Kontrak Kerja
Penyusunan penawaran harga (*mandays calculation* sesuai ISO 22003-1) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sertifikasi.
Audit Tahap 1 (Stage 1)
Evaluasi kecukupan dokumen sistem manajemen (Pedoman Mutu, Rencana HACCP, PRP/OPRP/CCP) dan kesiapan fasilitas operasional.
Perbaikan Dokumen
Pelaksanaan tindakan perbaikan oleh klien bilamana terdapat temuan ketidaksesuaian dokumen pada Audit Tahap 1.
Audit Tahap 2 (Stage 2)
Audit lapangan (*on-site audit*) oleh Tim Auditor untuk menguji keefektifan penerapan sistem keamanan pangan dan verifikasi CCP/OPRP.
Verifikasi Perbaikan
Verifikasi bukti tindakan korektif atas temuan audit lapangan sebelum laporan diajukan ke sidang pengambil keputusan.
Keputusan Sertifikasi
Evaluasi laporan audit secara independen oleh Komite Pengambil Keputusan (Klausul 9.5 SNI ISO/IEC 17021-1).
Penerbitan & Survailen
Penerbitan Sertifikat Resmi (berlaku 3 tahun) dan pelaksanaan pengawasan berkala (*Surveillance Audit*) tahunan.