NOVITA: 0838 6178 1915 | METTA: 0818 0508 4810
ID | EN

Alur Proses Sertifikasi

Tahapan Pengajuan Sertifikasi Secara Transparan

Acuan Standar Acu: SNI ISO/IEC 17021-1:2015 & SNI ISO 22003-1:2022

Siklus Tahapan Sertifikasi Keamanan Pangan

Setiap tahapan pengajuan permohonan sertifikasi di PT Nukila Husna Berkariya dirancang untuk menjamin prinsip ketidakberpihakan (*impartiality*), transparansi, dan pemenuhan regulasi nasional maupun internasional.

01

Permohonan Klien

Pengisian formulir permohonan sertifikasi (*Application Form*) beserta penyerahan kelengkapan legalitas dan dokumen sistem keamanan pangan.

02

Pemeriksaan & Kaji Ulang

Kaji ulang permohonan oleh Koordinator Operasional LSSM Nukila guna memverifikasi kecukupan data, kecocokan lingkup, dan kompetensi auditor.

03

Penetapan Kontrak Kerja

Penyusunan penawaran harga (*mandays calculation* sesuai ISO 22003-1) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sertifikasi.

04

Audit Tahap 1 (Stage 1)

Evaluasi kecukupan dokumen sistem manajemen (Pedoman Mutu, Rencana HACCP, PRP/OPRP/CCP) dan kesiapan fasilitas operasional.

!

Perbaikan Dokumen

Pelaksanaan tindakan perbaikan oleh klien bilamana terdapat temuan ketidaksesuaian dokumen pada Audit Tahap 1.

05

Audit Tahap 2 (Stage 2)

Audit lapangan (*on-site audit*) oleh Tim Auditor untuk menguji keefektifan penerapan sistem keamanan pangan dan verifikasi CCP/OPRP.

06

Verifikasi Perbaikan

Verifikasi bukti tindakan korektif atas temuan audit lapangan sebelum laporan diajukan ke sidang pengambil keputusan.

07

Keputusan Sertifikasi

Evaluasi laporan audit secara independen oleh Komite Pengambil Keputusan (Klausul 9.5 SNI ISO/IEC 17021-1).

Penerbitan & Survailen

Penerbitan Sertifikat Resmi (berlaku 3 tahun) dan pelaksanaan pengawasan berkala (*Surveillance Audit*) tahunan.

Hubungi Admin Kami