Ruang Lingkup Sertifikasi LSSM Nukila
SNI ISO/IEC 17021-1:2015
SNI ISO 22003-1:2022
SNI ISO 22000:2018 / HACCP
PT Nukila Husna Berkariya sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP) menyelenggarakan kegiatan penilaian kesesuaian dan audit sertifikasi secara akuntabel, independen, dan transparan. Penetapan ruang lingkup sertifikasi disesuaikan secara presisi berdasarkan batas fasilitas, jenis produk/proses, serta klasifikasi kategori dan subkategori rantai pangan (*Food Chain Categories*) sesuai dengan ketentuan SNI ISO 22003-1:2022 dan SNI ISO/IEC 17021-1:2015.
SNI ISO/IEC 17021-1
Persyaratan umum lembaga sertifikasi sistem manajemen; menjamin ketidakberpihakan, kompetensi auditor, dan keputusaan independen.
SNI ISO 22003-1:2022
Persyaratan khusus LSSMKP mencakup pengkategorian rantai pangan (A-K) serta tata cara penentuan durasi audit (*mandays*).
SNI ISO 22000:2018
Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) yang mengintegrasikan siklus PDCA tingkat organisasi dan operasional HACCP.
HACCP Codex 2020
Sistem analisis bahaya (Biologi, Kimia, Fisik, Alergen) dan pengendalian titik kritis berbasis 5 langkah awal dan 7 prinsip HACCP.
Klasifikasi Kategori Rantai Pangan (SNI ISO 22003-1:2022)
Skema Sertifikasi HACCP & SMKP ISO 22000
| No |
Kode |
Kategori Rantai Pangan |
Subkategori & Cakupan Usaha |
Contoh Produk / Fasilitas |
| 1 |
C |
Pengolahan Pangan (*Food Manufacturing*) |
C.I - Produk Hewani Mudah Rusak |
Daging olahan, unggas, ikan, produk susu, telur olahan. |
| C.II - Produk Nabati Mudah Rusak |
Olahan buah & sayur segar, jus, tahu, tempe, minuman nabati. |
| 2 |
E |
Jasa Boga / Pelayanan Pangan (*Catering*) |
E - Penyediaan & Penyiapan Makanan SIap Saji |
Dapur SPPG, usaha katering, restoran, dapur rumah sakit, kantin industri. |
| 3 |
F |
Distribusi & Perdagangan Pangan (*Trading / Retail*) |
F.I - Ritel / Perdagangan Eceran |
Supermarket, minimarket, gerai penjualan bahan pangan. |
| F.II - Grosir / Perdagangan Besar |
Distributor pangan, agen grosir, perantara perdagangan pangan. |
| 4 |
G |
Transportasi & Penyimpanan (*Transport & Storage*) |
G.I & G.II - Logistik Pangan Suhu Terkontrol / Ambient |
Gudang pendingin (*cold storage*), armada truk refrigrasi, pergudangan kering. |
| 5 |
I |
Kemasan Pangan (*Food Packaging Materials*) |
I - Pembuatan Kemasan Kontak Pangan Langsung |
Produsen wadah plastik, kertas (*food grade*), aluminium foil, botol kemasan. |
Siklus & Tahapan Proses Sertifikasi (SNI ISO/IEC 17021-1:2015)
Tahapan sistematis sertifikasi 3 tahun mulai dari pendaftaran, audit 2 tahap, keputusan sertifikasi independen, hingga pengawasan surveilen berkala.
1
Pengajuan Permohonan & Kaji Ulang Aplikasi (Klausul 9.1)
Klien mengisi formulir aplikasi sertifikasi resmi dan melengkapi kelengkapan legalitas perusahaan, deskripsi produk, lokasi operasional, serta dokumen sistem manajemen. Tim LSSM Nukila melakukan kaji ulang permohonan (*application review*) untuk memastikan kecukupan data, penetapan ruang lingkup, dan ketersediaan auditor yang kompeten.
Luaran: Kontrak Kerja Sama & Persetujuan Permohonan
2
Penetapan Tim Audit & Kalkulasi Durasi Audit / Mandays (SNI ISO 22003-1 Klausul 7.2)
LSSM Nukila menunjuk Tim Auditor yang berkualifikasi sesuai kategori rantai pangan dan menghitung durasi waktu audit (*audit duration / mandays*) secara transparan berdasarkan kriteria jumlah lokasi, jumlah karyawan, dan tingkat kompleksitas studi HACCP.
Luaran: Rencana Audit (*Audit Plan*) & Penunjukan Tim Auditor
3
Audit Tahap 1 / Stage 1 Audit (Kecukupan Dokumen & Kesiapan Lokasi)
Pemeriksaan dokumentasi sistem manajemen keamanan pangan (Pedoman Mutu, Prosedur, Diagram Alir Proses, Rencana HACCP, PRP/OPRP/CCP) serta evaluasi kesiapan lokasi operasional klien untuk memastikan kesiapan menuju Audit Tahap 2.
Luaran: Laporan Audit Tahap 1 & Catatan Kesiapan Stage 2
4
Audit Tahap 2 / Stage 2 Audit (Kesesuaian Lapangan & Efektivitas Sistem)
Audit lapangan (*on-site audit*) oleh Tim Auditor untuk memverifikasi konsistensi, keefektifan, dan kepatuhan penerapan sistem manajemen keamanan pangan di tempat produksi. Auditor memeriksa pemantauan CCP, tindakan koreksi, higiene personel, serta ketertelusuran produk.
Luaran: Laporan Hasil Audit Tahap 2 & Lembar Temuan (Temuan Mayor/Minor bila ada)
5
Evaluasi & Keputusan Sertifikasi Independen (Klausul 9.5)
Laporan audit beserta bukti tindakan perbaikan dari klien dievaluasi oleh Komite / Personel Pengambil Keputusan yang independen (personel yang tidak terlibat dalam pelaksanaan audit) guna menjamin kebebasan dari pengaruh keberpihakan (*impartiality*).
Luaran: Keputusan Kelayakan Penerbitan Sertifikat
Penerbitan Sertifikat Resmi & Hak Penggunaan Tanda Kesesuaian
Penerbitan Sertifikat Resmi HACCP / SMKP (ISO 22000) yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Klien berhak menggunakan Tanda Sertifikasi LSSM Nukila pada media promosi resmi perusahaan sesuai dengan SOP Penggunaan Tanda Kesesuaian (*Control Mark of Conformity*).
Luaran: Sertifikat Resmi LSSM Nukila & Lisensi Logo
7
Pengawasan Berkala (Surveillance Audit) & Resertifikasi (Klausul 9.6)
Pemeliharaan keabsahan sertifikat melalui audit surveilen berkala (minimal 1 kali dalam setahun di Tahun Ke-1 & Tahun Ke-2). Pada akhir masa berlaku 3 tahun, dilakukan audit resertifikasi (*recertification*) untuk memperpanjang siklus sertifikasi.
Luaran: Laporan Survailen & Perpanjangan Sertifikasi
Ketentuan Perluasan, Pembekuan, dan Pencabutan Sertifikat (SNI ISO/IEC 17021-1 Klausul 9.6)
LSSM Nukila berhak melakukan **pembekuan sertifikat** (*suspension*) jika klien gagal mempertahankan efektivitas sistem manajemen secara berulang atau menolak dilakukannya audit surveilen. Jika tindakan perbaikan tidak diselesaikan dalam batas waktu maksimal 6 bulan, status sertifikat akan **dicabut secara permanen** (*withdrawal*). Klien juga dapat mengajukan **perluasan lingkup** (*extension*) atau **pengurangan lingkup** (*reduction*) sesuai perkembangan lini produksi.
Direktori Klien & Sertifikat Aktif
Daftar publikasi data sertifikat tersertifikasi oleh LSSM PT Nukila Husna Berkariya
| No |
Nomor Sertifikat |
Nama Perusahaan |
Lokasi Perusahaan |
Ruang Lingkup |
| 1 |
01/NHB/HACCP/2026
Dan
01/NHB/SMKP/2026
|
SPPG LOMBOK BARAT KURIPAN
|
Jln gunung sasak, dusun pelabu barat, desa kuripan selatan, kecamatan kuripan kabupaten Lombok Barat. 83362
|
HACCP Kode 04, 19.0, 20.0, 21.0 dan SMKP Kode C, E
|