NOVITA: 0838 6178 1915 | METTA: 0818 0508 4810
ID | EN

Kebijakan Perusahaan

Ketidakberpihakan, Mutu, Kerahasiaan & Keamanan Pangan

SNI ISO/IEC 17021-1 Klausul 5.2

1. Kebijakan Ketidakberpihakan (*Impartiality Policy*)

Pernyataan Komitmen Manajemen Puncak LSSM PT Nukila Husna Berkariya

Manajemen Puncak PT Nukila Husna Berkariya memahami sepenuhnya pentingnya ketidakberpihakan (*impartiality*) dalam pelaksanaan kegiatan audit dan pengambilan keputusan sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan. Kami berkomitmen secara tegas untuk:

  • Menjamin Akses Nondiskriminatif: Layanan sertifikasi terbuka bagi seluruh pemohon tanpa dipengaruhi oleh skala usaha, keanggotaan asosiasi, atau jumlah sertifikat yang telah diterbitkan.
  • Kebebasan dari Kompromi Finansial & Komersial: Menjamin bahwa keputusan sertifikasi hanya didasarkan atas bukti objektif kesesuaian dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan keuangan, hubungan bisnis, maupun komersial pihak manapun.
  • Larangan Pemberian Jasa Konsultasi: LSSM Nukila dilarang keras menawarkan, menyediakan, atau mempromosikan konsultasi sistem manajemen keamanan pangan kepada klien guna menghindari ancaman benturan kepentingan (*conflict of interest*).
  • Manajemen Risiko Ketidakberpihakan: Mengidentifikasi, menganalisis, menginventarisasi, dan memitigasi potensi risiko ketidakberpihakan secara berkala melaui evaluasi Komite Ketidakberpihakan yang independen.
  • Pakta Integritas Personel: Seluruh personel LSSM (Manajemen, Auditor, Pengambil Keputusan, dan Tenaga Ahli) wajib menandatangani Surat Pernyataan Ketidakberpihakan dan Kerahasiaan.
Pengaduan Pelanggaran Ketidakberpihakan dapat disampaikan ke Komite Independen. Lihat SOP Keluhan
SNI ISO/IEC 17021-1 Klausul 5.3

2. Kebijakan Mutu Perusahaan

Komitmen Penerapan Sistem Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi

"MANAJEMEN LEMBAGA SERTIFIKASI PT NUKILA HUSNA BERKARIYA SECARA KONSISTEN MENERAPKAN SNI ISO/IEC 17021-1 DAN SNI ISO 22003-1 UNTUK KEPUASAN PELANGGAN DAN MENJAMIN BAHWA PROSES SERTIFIKASI DILAKUKAN DENGAN JUJUR, CEPAT, TEPAT, DAN EFISIEN DALAM MENGGUNAKAN SUMBER DAYA DENGAN TERUS MENERUS MELAKUKAN PERBAIKAN KEEFEKTIFAN MANAJEMEN MUTU."
Pelayanan Cepat & Tepat

Prosedur pendaftaran hingga keputusan sertifikasi dilakukan sesuai standar durasi tanpa mengurangi ketelitian audit.

Perbaikan Berkelanjutan

Menevaluasi efektivitas sistem manajemen internal secara berkala melalui audit internal dan kaji ulang manajemen.

SDM Berkompetensi

Menugaskan auditor dan personel teknis yang berkualifikasi serta teregistrasi resmi di sektor rantai pangan.

3. Kebijakan Kerahasiaan Informasi

Sesuai SNI ISO/IEC 17021-1 Klausul 8.4, LSSM PT Nukila Husna Berkariya menjamin bahwa seluruh informasi, dokumen, proses produksi, dan resep milik klien yang diperoleh selama kegiatan sertifikasi bersifat **RAHASIA**.

  • Informasi klien tidak akan dibocorkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari klien, kecuali diwajibkan oleh undang-undang.
  • Seluruh auditor dan staf menandatangani perjanjian non-disclosure (NDA).

4. Kebijakan Tanda Sertifikasi

Sesuai Klausul 8.3, Klien berhak menggunakan Tanda Sertifikasi LSSM Nukila pada media promosi resmi (kop surat, situs web, brosur).

  • DILARANG KERAS mencantumkan logo sertifikasi pada kemasan fisik produk pangan olahan atau laporan uji lab.
  • Penggunaan logo wajib merujuk pada SOP Control Mark of Conformity LSSM Nukila.
Hubungi Admin Kami